Seragan Baru PNS 2016 (foro: kuambil.com) |
Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih. Hari Kamis – Jumat menggunakan batik.
Seperti dikutip dari kuambil.com Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo. Widodo juga menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut,
Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya. Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.